Intan, mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) terjerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah perusahaan yang didirikannya itu menampung uang transaksi narkoba.



Nama Intan tercatat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan yang didirikannya di Kalimantan. Adapun dua perusahaan itu bernama PT Surya Subur Jaya dan PT Nusa Primula Maju Jaya.

loading...
loading...

Intan ditangkap BNN di daerah Jalan Kruing Ii, Perumahan Pandau Permai, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Rabu, 21 Maret 2018.

"Perusahaan ini ada, tetapi kegiatanya tidak ada alias fiktif," kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sulistriandri kepada kriminologi

Dari penangkapan Intan, BNN mendapatkan barang bukti berupa uang dari dua rekning, pertama dari bank BCA senilai Rp 526 juta dan dari rekening bank BRI senilai Rp 1,613 miliar serta aset rumah di Pekanbaru Riau Rp 1,8 miliar.


"Fungsi 2 perusahaan yang dikendalikan Intan hanya menampung dan menyalurkan uang dari dan ke rekening orang yang terlibat dalam jaringan sindikat peredaran gelap narkotika," kata Sulis.

Intan berfungsi sebagai pengendali perusahaan dengan tujuan mengendalikan aliran uang yang masuk dan keluar dari rekening perusahaan atas nama Intan.

Akibat perbuatanya Intan dikenakan Pasal 137 no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 no 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.