Ilustrasi |
Maryani kedapatan membawa sabu seberat 120 gram. Dia nekat menyembunyikan narkoba itu di pembalut yang dikenakannya.
"Ini tergolong modus baru. Kasusnya masih dikembangkan polisi dan BNN," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Juanda, Moelyono
Maryani saat ini ditahan di Dirnakoba Polda Jatim. Selain Maryani, dua dua TKI lain juga ditangkap di Bandara Juanda. Keduanya adalah TKI berinisial ST dan SY. Sama dengan Maryani, keduanya baru mendarat di Bandara Juanda hendak pulang ke kampungnya.
Petugas menuturkan, pengakuan mereka, pelaku itu dititipi narkoba. Namun keduanya tak tahu barang itu. Untuk ST kedapatan membawa 2,8 kg. Narkoba ini coba disembunyikan di kardus HP. Dibungkus alumunium foil. Ditutupi hp.
Sementara SY membawa 270 gram sabu yang disimpan dalam gagang tas koper. Dari tiga penangkapan itu, total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah 3,2 kilogram.
loading...
loading...
Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis. Yakni pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Juga dijerat UU Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (sumber: tribun)