SM (37), pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir di Kabupaten Cirebon. Tega memperkosa anak tirinya yang masih gadis berusia 15 tahun saat istrinya bekerja menjadi TKW.



SM diduga memperkosa anak tirinya yang berinisial NA di sebuah rumah indekos di Blok harapan Mulya, Kelurahan Karyamulya, Kota Cirebon pada siang hari sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku menyetubuhi anak tirinya yang dilakukan lebih dari lima kali,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.


loading...

Peristiwa itu, kata Yusri berlangsung Juni 2016 sampai Juli 2016. Berdasarkan pengakuan, lanjutnya, SM melakukan perbuatannya itu ketika ibu kandungnya sedang bekerja di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita.



Dalam perbuatannya, kata Yusri, tersangka merayu korban untuk melayani syahwatnya. Pelaku mengancam tak akan membiayai sekolah korban jika tak mengamini keinginanya tersebut.

Yusri mengatakan, SM kini ditahan di Polres Cirebon Kota. SM dikenakan pasal dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 yang ancamannya penjara paling lama 15 tahun. (Sumber: tribunnews)


>