Pengadilan Agama Ponorogo kebanjiran permohonan gugat cerai dari tenaga kerja wanita luar negeri. Para TKW menggugat suaminya mulai dari karena persoalan ekonomi hingga kasus perselingkuhan.



Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi mengatakan, dari 2000-an kasus perceraian yang ditangani, sebagian penggugatnya berlatar belakang profesi tenaga kerja wanita luar negeri. Para TKW menggugat cerai suaminya lantaran berbagai motif.


loading...


"Bahkan kasus perceraian yang berlatar belakang profesi tenaga kerja luar negeri, Ponorogo menduduki rangking ketiga se-Indonesia," kata Abdullah.

Motif ekonomi banyak menjadi alasan perceraian. Kebanyakan TKW sudah memiliki banyak tabungan dengan gaya hidup perkotaan. Sementara saat pulang ke kampung halaman, TKW melihat kondisi suaminya bekerja ala kadarnya.

Motif kedua terkait persoalan perselingkuhan yang melanda suami ataupun TKW itu sendiri. Biasanya, para TKW menggugat cerai suaminya lantaran pasangannya sudah punya selingkuhan. Sebaliknya, kasus perselingkuhan antara TKW dan tenaga kerja pria di luar negeri juga dijumpai dalam kasus perceraian yang diajukan.



"Kalau kasus seperti ini banyak dijumpai TKW yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. Kalau di dua negara itu, informasinya majikan memberikan waktu liburan bagi tenaga kerja. Sehingga kesempatan itu kerap digunakan antar TKW dan tenaga kerja pria bertemu saling berbagi cerita," ujar Abdullah. (Sumber: Kompas)


>