KJRI Hongkong resmi akan memulangkan Sri Utami Juminten, TKW Kediri yang bekerja di Hongkong, bakal dipulangkan ke tanah air. Rencana pemulangan Sri Utami sendiri terlihat dari sebuah surat yang dibuat oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang dikirimkan kepada KJRI Hongkong.



Sri Utami dipulangkan ke Indonesia karena dianggap mempermalukan Indonesia serta TKI lainnya melalui aksi-aksi vulgar yang dia pertontonkan melalui media sosial Facebook. Dalam surat tertanggal 3 Oktober 2016 tersebut, tercantum perihal Dugaan Tindakan Asusila TKI a.n Sri Utami dan Pelecehan Budaya Banyuwangi.

Di surat yang ditandatangani oleh Kepala UPT Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Bambang Fibriyanto itu, disebutkan permohonan kepada KJRI Hongkong agar Sri Utami Juminten diinterminite atau dipulangkan ke Indonesia dengan alasan karena konten-konten yang dia unggah ke media sosial telah meresahkan masyarakat Indonesia.



Sri Utami juga dianggap telah melakukan pornoaksi dan pelecehan budaya Banyuwangi yang dianggap dapat merusak citra TKI yang bekerja di luar negeri. Berikut adalah foto dokumen permintaan pemulangan TKI hongkong Sri utami





>