Seorang guru, Elly Yana dan rekannya Erni Yohana haris tega menempatkan Supinah dan Atika sebagai penari striptis padahal mereka berdua menjanjikan Supinah dan Atikah bekerja sebagai pelayan Kafe.



Selain itu, selama di Singapura, korban juga tak memiliki surat-surat resmi dan hanya menggunakan paspor pelancong. Keduanya harus menjalani hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Walaupun begitu majelis hakim telah bermusyawarah. Dimana hal yang meringankan kedua terdakwa adalah bersikap sopan, menyesali perbuatan dan berjanji tak akan mengulangi.


loading...

Karena sudah terbukti bersalah, Keduanya harus menjalani hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan hukuman 2 tahun dan enam bulan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 10 miliar subsider empat bulan,” jelas Syahrial, pimpinan sidang kasus tersebut.

Atas vonis itu, kedua terdakwa maupun jaksa mengaku menerima. Sebelumnya, jaksa Penuntut Wawan menuntut keduanya dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Sumber: batampos)




>