Pejabat Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi mengatakan, 90 persen orangtua mengajukan permohonan anak menikah di bawah umur ke pengadilan agama lantaran anaknya sudah hamil duluan.
Kebanyakan anak perempuan hamil terjadi pada ibu kandungnya yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita. Kondisi itu mengakibatkan pengawasan pergaulan anak perempuannya tidak maksimal.
loading...
Abdullah mencontohkan beberapa kasus anak perempuan yang masih di bawah umur berhubungan badan dengan lawan jenis di rumahnya sendiri. Peristiwa itu terjadi karena ibu kandung anak perempuan berada di luar negeri dan bapaknya sibuk dengan urusan pekerjaan
Tak adanya perhatian dan pengawasan anak-anak perempuan dari orangtua menjadikan mereka bergaul bebas. Dampaknya, banyak kasus kehamilan di luar nikah melanda anak-anak di bawah umur. (Sumber: tribun)
>
>