Di tahun 2015 kemarin, masyarakat Singapura dan Indonesia sempat dihebohkan oleh berita seorang TKW yang nekat memperkosa anak majikannya yang baru berumur 14 tahun.



Dilansir STOMP, TKW yang tidak disebutkan namanya ini pun diganjar hukuman penjara selama 10 bulan. Ia mengaku sudah menuntaskan nafsunya dengan bercinta dengan anak majikannya di rumah, pada 5 September lalu.

TKW ini datang ke Singapura pada akhir Juni tahun ini dan mulai bekerja untuk keluarga anak itu pada 3 Juli.

Sekitar 07:00 waktu setempat pada 5 September, anak itu berada di rumah dengan wanita lain dan si pembantu. Orang tua dan paman si anak telah pergi.



Anak itu kemudian bermain kartu dengan si pelaku yang bekerja sebagai pembantu, kemudian si anak pergi ke kamar. Sekitar satu menit kemudian, si pembantu itu datang ke kamarnya.

Saat si anak duduk di kursi depan meja komputer, si pembantu datang dari belakang dan mencium pipi hingga Namun, pembantu ini tampaknya sudah tak bisa menahan nafsu yang menggunung.

Sebelum si anak kabur, pembantu ini memeluknya dan mulai melucuti celana pendek dan celana dalam si anak. Si anak pun hanya bisa pasrah ketika si pembantu makin beringas melampiaskan nafsunya. Kemudian, si pembantu membawa anak itu ke sebuah kasur dan bercinta.

Selain dihukum karena telah berhubungan intim dengan anak di bawah umur, si pembantu juga terancam dapat hukuman tambahan yang lebih berat.

Pasalnya, ternyata dalam persidangan, terkuak si pembantu memilliki penyakit menular seks. (Sumber: tribun)

Kisah Sulastri, TKW Singapura yang Mendapatkan Warisan Rp 9,5 Miliar dari Majikannya


>