Sebanyak 2.049 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merebut peluang bekerja pada sektor perikanan di Korea, pada 2016 dengan gaji tinggi sebesar Rp20 juta per bulan.



Dia mengatakan, para TKI tidak semuanya merupakan mantan nelayan yang ingin beralih profesi di Indonesia, ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan perikanan di Indonesia karena kebijakan pemerintah.



Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus TKI "overstayer" di Korea Selatan.



>