Pasangan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu, Tohirin dan Nurnengsih berhasil lolos dari hukuman mati. Warga Blok Mangir RT 01 RW 05 Desa/Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, itu bekerja di Arab Saudi dan sempat terancam hukuman mati atas tuduhan sihir pada 2016 lalu.
Kabar lolosnya Tohirin dan Nurnengsih dari hukuman mati ini tentu membuat anggota keluarga lega. Karena selama ini saat bekerja di Arab, baik Tohirin ataupun Nurnengsih jarang memberi kabar.
loading...
loading...
Ditemui di kediamannya, Kakak Nurnengsih, Eniyah mengatakan, adiknya dituduh melakukan sihir terhadap anak majikan lamanya. Tuntutan hukum, kata dia, baru dilayangkan setelah Tohirin dan Nurnengsih tidak lagi bekerja pada majikan itu dan bekerja di madrasah.
Sementara Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi asal Indramayu yang tergabung dalam Wiralodra Community Saudi Arabia mengapresiasi kinerja Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh yang telah membantu pembebasan Tohirin dan Nurnengsih dari hukuman mati.
“Kami atas nama komunitas PMI asal Indramayu di Arab Saudi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja KBRI Riyadh yang sudah membebaskan kedua anggota kami dari hukuman mati,” ucap ketua Wiralodra Community Saudi Arabia, Abul Aziz Rasman alis Kang Dul.