Seorang pekerja seks komersial (PSK) disekap tanpa busana di kamar hotel oleh penyewanya. Korban adalah Ayu Reza Lia (24). Sedangkan pelaku, Abdul Rauf (33), seorang pria beristri.



Penyekapan dilakukan di kamar 303 hotel Safari di Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Komisaris Bintoro, mengatakan, pelaku tertangkap saat berusaha kabur usai menyekap korban.


loading...


Saat itu pelaku mengikat korban di kamar tanpa busana dan lampu dimatikan, lalu pelaku kabur. Namun korban menangis dan berteriak, sehingga pegawai hotel mendengar dan mendobrak kamar.

"Saksi kaget ketika menemukan korbannya. Beruntung pelaku belum jauh mela‎rikan diri," kata Bintoro ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/4/2017) lalu.

Berbekal muka Abdul yang sempat dikenal, rekan korban sesama PSK, Nur Ayu (32), kemudian mengejar pelaku yang mulai beranjak meninggalkan hotel.

Dengan bantuan warga, Abdul ditangkap tanpa perlawanan. Tapi Abdul tak patah arang. Ia membantah melakukan penyekapan, baru setelah dipukuli, Abdul mengaku.

Bintoro melanjutkan peristiwa penyekapan ini bermula saat Abdul dan Ayu bertemu di kawasan Lokasari Taman Sari.

loading...


Setelah berbincang dan melakukan penawaran, keduanya sepakat melakukan kencan seks di salah satu hotel dengan bayaran Rp 500 ribu. Namun‎ usai melakukan kencan, Abdul enggan membayar. Sebab dirinya hanya membawa uang Rp 200 ribu.

Ia kemudian memilih meninggalkan Ayu yang sibuk membilas diri. Ayu mengetahui niat buruk itu sempat mengejar Abdul yang sudah beberapa meter di luar kamar.

"Tapi Abdul merayu kembali, dan menyekap korbannya dan meninggalkannya," tambah Bintoro.

‎Selain menyekap korban, Abdul juga melakukan penganiyaan dengan memukul kepala dan badan korban dengan handbody dan remot televisi. Sehingga Ayu lecet di lengannya dan badannya.

Atas perbuatannya, Abdul kemudian dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman kurungan dua tahun penjara. (sumber: tribun jateng)



>