Kasus perdagangan manusia bermodus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia akhirnya terbongkar. Sedikitnya 23 orang perempuan asal Jawa Barat dan Jakarta menjadi korban dalam kejahatan kemanusiaan ini. Kini, polisi telah melakukan penelusuran dan pengembangan, dan menahan 3 orang tersangka dua di antaranya adalah adalah pasangan suami isteri.



Ketika sampai di Malaysia, para korban dijemput oleh Pasutri bernama Koh Afey dan Koh A Sem. Sayangnya mereka tertipu, bukan dipekerjakan di restoran, justru dibawa ke tempat SPA yang ada di Kuala Lumpur.



Awalnya kasus ini terbongkar saat salah seorang korban berinisial YS mengadukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). YS yang dipaksa bekerja sebagai PSK di Malaysia sejak Desember 2015 lalu, kemudian kabur pada April 2016 dengan cara berpura-pura sakit.


"Dengan alasan sakit meminta izin untuk berobat ke Klinik di Kuala lumpur. Korban kemudian (pergi) ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melapor" jelasnya.

Selanjutnya kata dia, KBRI dan Satgas TPPO bekerja sama dengan Satgas Malaysia yang dikenal dengan sebutan D9. Atas kerja sama tersebut sambungnya 18 korban dari 23 korban TPPO akhirnya berhasil diselamatkan.

"Salah satu korban dibawa ke Indonesia untuk kepentingan pembuatan laporan polisi" ujar Umar.

Dari korban inilah kata Umar selanjutnya diamankan dua tersangka pasangan suami istri pada 27 Juli 2016. Sedangkan satu tersangka dari pihak imigrasi diamankan pada 28 Juli 2016 di halaman kantor Imigrasi Jakarta.

Total korban terdata 23 yang sudah ketemu baru 18. Sisanya kita masih belum tahu ada di mana. Kita sudah kerjam sama dengan pihak kepolisan PDRM. (Sumber: Suara)



>


loading...