Anggota kepolisian berinisial SL selaku pelapor sekaligus penggerebek perzinahan Bupati Katingan Achmad Yantengle dengan Farida Yeni memiliki alat bukti sperma. Kasus ini menjadi besar SL, yang juga suami Farida Yeni, datang bersama dua anaknya dan menemukan Farida sedang bugil bersama sang bupadi di dala sebuah kamar.



Setelah kasus Bupati Katingan ini terkuak, SL, yang juga suami Farida Yeni, datang bersama dua anaknya. "Dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami kasus perzinahan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah Komisaris Besar Gusde Wardana.



"Kedua anak SL juga dimintai keterangan karena ikut serta dalam penggerebekan untuk membongkar perzinahan Bupati Katingan Achmad Yantengle dengan Farida Yeni. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Menurut Gusde, Bupati Katingan Achmad Yantengle dan Farida Yeni telah ditetapkan menjadi tersangka kasus perzinahan dan dijerat Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bukti-bukti cukup kuat, termasuk pakaian yang bersangkutan.

"Keduanya mengakui perbuatan mereka dan ada bukti sperma. Kami tetap akan melakukan pemeriksaan secara intensif. Tapi kita tidak melakukan penahanan Bupati Katingan dan Yenni, mereka hanya wajib lapor karena ancaman hukumannya 9 bulan," ujar Gusde.

Mengenai hasil tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi, Bupati Katingan Achmad Yantengle dan Farida Yeni sama-sama negatif atau tidak terbukti menggunakan narkotik jenis apa pun. Gusde mengatakan Achmad Yantengle dan Farida Yeni juga sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor, Jawa Barat.

"Polda Kalimantan Tengah belum ada koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Bupati Katingan Achmad Yantengle yang menjadi Bupati Katingan. Apabila Kemendagri memerlukan data terkait dengan kasus ini, kami akan berikan data," kata Gusde. (Sumber: tempo)



>


loading...