Korban mulai kenal tersangka lewat facebook sejak Agustus 2015. Korban dijanjikan akan dinikahi jika sudah pulang dari Taiwan. Namun kenyataan berkata lain, bukannya dinikahi, semua jerih payahnya di luar negeri ludes disikat pelaku.
>
Korban dijemput di Bandara Juanda, Surabaya dengan menggunakan mobil sewaan. Disaat korban sedang lengah, yoyok membawa kabur barang berharga milik korban yang berada di mobil sewaan
Menurut pengakuan korban, pelaku berhasil menggasak 65 lembar uang Dollar Taiwan senilai Rp 26 juta, dua jam tangan, dua buah telephone genggam atau handphone dan tas korban.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara (sumber: timlo)