Dinas Tenaga Kerja dan Tranmsigrasi Tulungagung memastikan Munangim, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di Gabon, Afrika barat, merupakan TKI resmi. Munangim diketahui meninggal dunia setelah diserang Gajah liar, saat tengah bekerja di perkebunan kelapa sawit.



Pihak dinas sudah memastikan nomer Paspor dan nomer visa yang bersangkutan terdata di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Korban terdaftar sebagai pekerja TKI Mandiri yang diberangkatkan oleh perusahaannya dan dikontrak untuk bekerja di perusahaan tersebut selama 2 tahun hingga tahun 2019," ujar Kasi Penempatan tenaga kerja, Sunarto.

loading...
loading...

Sunarto menjelaskan, kendati tidak berangkat melalui Disnakertrans namun yang bersangkutan tetap TKI legal karena diberangkatkan secara mandiri oleh perusahaan yang telah terdaftar sebagai perusahaan resmi versi BNP2TKI.

"Kalau lihat datanya berangkatnya dari Surabaya nama agensinya Olam dan nama perusahaannya juga Olam" jelasnya.

Selain telah memiliki visa dan pasport, korban juga telah memiliki Kartu Tenaga Kerja keluar Negeri (KTKLN)yang terbit sejak tanggal 07 Juli 2017, selama berada di Gabon, Naim tinggal di Libreville, ibu kota Gabon.

Sementara itu dari rilis resmi yang diterima sejumlah awak media, PT Olam selaku perusahaan yang menaungi korban membantah bahwa korban diserang oleh gerombolan gajah liar.

Dalam rilis tersebut dijelaskan korban diserang oleh seekor gajah. Proses investigasi terkait peristiwa tersebut masih dijalankan oleh pihak perusahaan. Mereka juga berkomitmen untuk segera memulangkan jenazah korban.

Dari informasi terakhir, jenazah Korban sudah berada di Singapura, dan dalam proses mencari penerbangan ke Indonesia.