Seorang TKW asal Kabupaten Indramayu, Lina binti Carlim Warlan (42 tahun), warga Desa Sukadana, Indramayu diduga menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia), dan dijual ke negara Irak.



Menurut Kasman, suami Lina, Lina berangkat bekerja ke negeri tersebut melalui perantara sponsor bernama Iti pada awal November 2014 lalu. Setelah sampai ke Bagdad, pihak agency kemudian menjualnya ke majikan pertama, dan dijanjikan gaji sebesar USD300 per bulan. Setelah bekerja selama 18 bulan ternyata gaji yang diterimanya hanya sembilan bulan sebesar USD 2.700.

Setiap kali Lina meminta gaji pada majikannya, justru sejumlah pukulan yang mendarat ke tubuhnya. Bukan itu saja, Lina selalu diperlakukan seperti budak selama 18 bulan bekerja di rumah majikan itu. Bahkan, tak jarang majikan laki-lakinya mencoba memperkosa, dan sempat mendorongnya dari tangga lantai dua hingga jatuh ke lantai satu. 

Akibatnya, dia kerap merasakan sakit pada perutnya. Kelakuan majikan pertamanya ini menjadi-jadi, Lina dijual ke majikan kedua yang bernama Ahmed H Fyadh. Di rumah majikan kedua yang terletak di Karada Sare Sadaliya, Baghdad itu, Lina juga diperlakukan seperti budak.



Kasman menambahkan, perlakuan yang diterima istrinya bukan saja dalam keadaan sehat. Dalam kondisi sakit pun Lina tetap disuruh untuk bekerja di tiga rumah dan tidak diberi kebebasan untuk berkomunikasi.

“Setelah bekerja selama delapan bulan di rumah majikan kedua, istri saya meminta kepada majikan untuk dipulangkan ke Indonesia. Karena kondisinya yang sakit dan sudah tidak mampu untuk bekerja,” kata Kasman.

Dikatakan, permintaan untuk pulang yang dilakukan istrinya kepada majikan disambut kemarahan. Bahkan majikannya itu meminta ganti rugi sebesar USD5.000 jika Lina tetap memaksa pulang. “Majikannya juga membuat Lina tidak bisa lagi berkomunikasi dengan keluarganya di Indramayu. Saya berharap besar kepada pemerintah bisa membantu memulangkan istri saya ke kampung halaman. Kami sekeluarga sangat khawatir dengan kondisinya,” tutur Kasman.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Kabupaten Indramayu Juwarih menyatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus itu dari keluarga Lina dan menyurati KBRI Irak untuk membantu memulangkan Lina. Dari laporan itu, kini pihaknya telah mengirimkan surat secara langsung kepada Dubes RI untuk Irak, Bambang Antarikso pada 16 November 2016.

Juwarih mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat warga memilih menjadi TKI secara ilegal hingga akhirnya menjadi korban trafficking. Selain faktor ekonomi, juga minimnya informasi tentang bagaimana menjadi TKI yang resmi. Termasuk karena proses menjadi TKI ilegal mudah dan cepat dengan diiming-imingi uang fee dan gaji yang sangat besar (sumber: radar cirebon)



>