Tenaga kerja Indonesia di Singapura divonis penjara 21 bulan setelah kedapatan memalsukan tanda tangan majikannya demi mencairkan 42 cek senilai USD 108.315 atau setara Rp 1,4 miliar. Ai Teti (37) mengaku bersalah atas 10 tuduhan pemalsuan.



Ai sudah bekerja di rumah majikannya, Yong Fong Peng (68) selama 13 tahun, dia mencuri cek United Overseas Bank (UOB) dari kamar tidur majikannya. Dia kemudian mulai mencairkan cek tersebut dan memalsukan tanda tangan majikannya.

Supaya terlihat sempurna, dia meniru tanda tangan asli Yong dari cek-cek sebelumnya. Ai menghabiskan uang tersebut untuk bermain judi dan sebagian dikirim ke Indonesia. Tindakan Ai baru ketahuan setelah Yong mendapatkan catatan dana keluar masuk rekeningnya pada 24 November 2015.



Ai memohon keringanan hukuman dengan berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya di masa depan, dan mengaku ingin segera pulang. Dia dapat mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun dan didenda atas setiap cek yang pernah dicairkannya. (Sumber: RimaNews)


>