Sebanyak 8 Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sumatera Utara (Sumut) dan Batam, Kepri, dideportasi dari Malaysia melalui bandara Kualanamu. Sebelumnya mereka ditahan di Malaysia karena menggunakan paspor wisatawan.



Dari 8 TKW tersebut, satu diantaranya mengalami gangguan jiwa. Sedangkan seorang lagi pulang dengan membawa seorang bayi yang baru berusia 2 bulan. Selama di Malaysia, rata-rata mereka bekerja menjadi pembantu rumah tangga dan petugas kebersihan.

Petugas BP3TKI pos bandara Kualanamu Ali Imra Sinaga mengatakan, dari ke 8 TKW tersebut, 1 orang berasal dari Batam, sedangkan 7 sisanya adalah warga Sumatra Utara berasal dari Simalungun, Langkat, dan Medan.

loading...
loading...

"Mereka masuk secara ilegal, menggunakan paspor pelancong namun bekerja di Malaysia. mereka terjaring di Malaysia pada april hingga agustus 2016. Sudah diurus dan dipulangkan kerumah masing-masing". Tambahnya (Sumber: Medansatu)


>