BNP2TKI mendesak Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) agar segera mengembalikan uang TKI atau menghadapi pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) atau bahkan Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUPP) Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta jika tidak memenuhi kewajibannya.

foto: bnp2tki.go.id

Pemanggilan perwakilan PPTKIS itu berdasarkan pengaduan yang disampaikan kepada Pusat Krisis BNP2TKI dan dikuatkan informasi dari Serikat Buruh Migran Indonesia. Dalam pertemuan tersebut perwakilan PPTKIS diminta untuk menjelaskan duduk perkara menurut versi mereka.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNP2TKI dengan sangat amat tegas berulangkali menyampaikan sikapnya yang mengecam perwakilan yang berupaya menyembunyikan kesalahannya. 

 “Kalau Bapak Ibu berbohong, saya bisa mengajukan ke pengadilan karena telah berbohong kepada negara. Atau kita sama-sama pergi ke Hong Kong dan menanyai para TKI tentang kebenaran pernyataan tim Pusat Krisis atau SBMI.” Ujar Nusron Wahid

Ke-26 PPTKIS yang menghadiri pertemuan dimaksud, terindikasi dan terungkap sudah melakukan berbagai tindakan yang melanggar ketentuan, seperti overcharging. Mereka membantu memfasilitasi TKI memperoleh pinjaman, namun mendorong TKI untuk tidak memberitahukan kepada SISKOKTLN. 



Namun setibanya di negara penempatan, agensi setempat mengenakan tambahan biaya yang mencapai HK$ 2.500 sampai dengan HK$ 3.000 per-bulan. Terkait temuan serupa ini, Kepala BNP2TKI menandaskan, supaya uang TKI dikembalikan atau BNP2TKI akan bertindak lebih keras.

“Bagi TKI yang memerlukan pinjaman, maka ia harus diarahkan ke lembaga keuangan resmi dengan tingkat bunga maksimal efektif 24 % per tahun. Pinjaman dalam bentuk rupiah harus dikembalikan dengan pengembalian cicilan rupiah, sedangkan kurs konversi dari mata uang asing ke rupiah merupakan kurs yang sedang berlaku di pasar”, ujar Tenaga Profesional BNP2TKI Anjani Amitya Kirana. (Sumber: bnp2tki.go.id)


>