Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid menyatakan bahwa KBRI Riyadh menerima Nota Diplomatik per tanggal 26 Maret 2017 dari Kemlu Kerajaan Saudi Arabia, yang berisi keterangan mengenai kebijakan amnesti yang akan berlangsung selama 90 hari sejak 29 Maret 2017.




Program Amnesty ini ditujukan bagi warga negara asing di Arab Saudi yang melanggar peraturan ketenagakerjaan. Para pelanggar diberi kesempatan pulang ke negaranya dan dibebaskan dari larangan masuk kembali ke Arab Saudi (black list), biaya administrasi serta biaya denda. Hal tersebut dikatakan Nusron Wahid saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR-RI di Komplek Senayan DPR.


loading...


Menurutnya, saat ini Kantor lmigrasi di seluruh Arab Saudi telah diperintahkan untuk membantu para WNA khususnya para TKI yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti ini. Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di pusat untuk memperlancar proses pelayanan di Perwakilan RI, dan akan dilakukan rapat koordinasi yang akan dipimpin oleh Kemenko PMK.

Namun, menurut Nusron Wahid, bahwa program Amnesty ini memang tidak meliputi TKI kaburan, padahal jumlah TKI kaburan di Arab Saudi ini cukup banyak.

Nusron Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Dede Yusuf, mengusulkan adanya Dispensasi Moratorium khusus bagi peserta program amnesty yang pulang ke Indonesia, agar diperbolehkan jika ingin kembali bekerja lagi. (sumber: bnp2tki)



>