Para pria Singapura itu ditangkap dan diperiksa pada Senin (12/12/2016) serta Pengadilan Distrik Shilin memberikan izin pada Selasa (13/12/2016) agar mereka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, kata kejaksaan seperti laporan Kantor Berita Taiwan (CNA).
Sedangkan pria keempat asal Singapura, yang juga ditangkap dan diperiksa atas perkara tersebut, dibebaskan dengan jaminan 15.000 dollar Taiwan atau setara Rp 4,7 juta rupiah.
Menurut keterangan kepolisian dan Kantor Kejaksaan Distrik Shilin, kedua perempuan Taiwan itu menyampaikan laporan bahwa hanya tiga pria memerkosa mereka di hotel tempat tinggal pelaku.
Pihak kejaksaan mengatakan, pria keempat tidak ikut dalam kekerasan seksual tersebut. Oleh sebab itu, ia dibebaskan dengan jaminan.
Jaksa mengungkapkan bahwa empat pria yang tiba di Taiwan pada pekan lalu untuk tujuan wisata tersebut mengontak dua wanita itu melalui media sosial.
Mereka berenam pergi ke kelab malam pada Minggu (11/12/2016), kemudian menuju hotel tempat keempat pria tersebut tinggal.
Para pria tersebut dituduh mabuk dan tiga dari mereka melakukan kekerasan seksual terhadap dua wanita, namun hanya satu wanita memutuskan mengajukan laporan kejahatan, kata kepolisian. (Sumber: tribun kupang)
>