Seorang TKI asal Kalsel, Wahidah memenangkan gugatan terhadap majikannya sebesar Rp 111 Juta di Arab Saudi. Wahidah memenangkan kasus perselisihan tenaga kerja dengan majikannya di Arab Saudi.



Dua bulan lalu, tepatnya September 2016, persoalan nasib Wahidah sempat mencuat. Warga asal Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, Kalsel, ini disebut kabur dari tempatnya bekerja karena tak tahan atas perlakuan majikan. Gajinya pun tak dibayar.

Meski telah memenangkan kasus perselisihan tenaga kerja dengan majikannya di Arab Saudi, hingga kini nasib TKW asal Kalsel, Wahidah, tak kunjung ada kejelasan. Eksekusi atas putusan pengadilan yang dimenangkan Wahidah belum dijalankan.



Beberapa pihak yang berkepentingan berusaha mencari tahu dan mencarikan bantuan untuk Wahidah. Hingga akhirnya muncul kabar gembira buat Wahidah. Dia bakal menerima gajinya Rp 111 juta lebih dari majikannya di Jeddah. (Sumber: Tribun)


>