Pemerintah Kabupaten Ponorogo merancang peraturan daerah (perda) khusus bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Warga Ponorogo yang masih bekerja di luar negeri tidak boleh mengajukan gugatan cerai.



“Ranperda yang melarang TKW atau TKI mengajukan cerai di pengadilan sudah dibahas di DPRD Ponorogo. Ranperda itu sudah dikonsultasikan ke Pemprov Jatim. Kami tinggal menunggu jawaban apakah disetujui atau ditolak,” kata Sumani, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ponorogo

Ranperda itu dibuat karena kasus perceraian didominasi TKW dan TKI. Padahal kepergian para TKW dan TKI ke luar negeri untuk mendapatkan kesejahteraan.

Menurut Sumani, banyak TKW dan TKI yang mengajukan perceraian setelah berulang kali bekerja di luar negeri. Para TKW dan TKI yang terikat kontrak kerja di luar negeri tidak boleh mengajukan cerai ke pengadilan.



Menurutnya, jumlah TKI asal Ponorogo yang bekerja di luar negeri paling tinggi di Jatim. Sebanyak 3.662 warga Ponorogo menjadi TKI dalam rentang waktu Januari-September. Bila tidak ada larangan itu, pihaknya khawatir angka perceraian makin tiap tahun.

Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Abdullah Shofwandi mengatakandari 2000-an kasus perceraian yang ditangani, 40 persen penggugatnya adalah TKW. Para TKW menggugat cerai suaminya lantaran berbagai motif.

“Kasus perceraian berlatar belakang tenaga kerja luar negeri, Ponorogo peringkat ketiga se-Indonesia,” kata Abdullah. (Sumber: Tribunews)


>