Seorang istri melaporkan suaminya Gusti Made Armika (35) ke Polres Buleleng, Bali. Sebab, pria yang berprofesi sebagai satpam tersebut selingkuh dan berzinah di rumah sendiri. Sang istri melaporkan pelaku karena melihat dia bersama wanita lain dan melakukan persetubuhan di rumahnya
Pelaku melakukan perzinahan bersama perempuan yang diketahui merupakan mantan pacarnya sebelum menikah. Ia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (Sumber: okezone)