Cerita TKW bangsa ini tidak pernah ada sepinya. Selalu ada sisi keanehannya. Bahkan, di salah satu pemasyarakatan wilayah Dubai, tidak sedikit napi TKW Indonesia dipidana akibat berhubungan gelap hingga hamil.




Dalam kunjungan rutin staf KJRI Dubai ke salah satu lembaga pemasyarakatan wanita di pinggiran kota Dubai, ditemukan 24 napi TKW Indonesia yang bergaun panjang pink. Ada yang dihukum cuma beberapa bulan hingga ada yang 6 tahun. Kasusnyanya pun macam-macam, mulai lari dari majikan, berzina hingga urusan barang haram seperti narkoba.


loading...


Yang membuat jantung bisa berhenti berdetak, sebanyak 30 persen dari 24 TKW yang menghuni hotel prodeo itu menggendong anak kecil, hasil hubungan gelap. Ada yang masih "merah" tapi ada juga yang sudah pintar berlari.

Mereka masuk bui karena setelah sang lelaki minggat tidak diketahui rimbanya. Karena punya anak tanpa nikah, maka si ibu dijerat dengan hukuman berzina. Di Dubai, mereka diancam hukuman beberapa bulan penjara sedangkan di Abu Dhabi bisa kena terancam rajam.

"Bapaknya anak ini orang Asia Selatan. Saya dibuang di pinggir jalan setelah ketahuan hamil. Saya pasrah saja. Habis mau bagaimana lagi," ujar salah seorang napi TKW muda sambil menimang anaknya dengan wajah tanpa penyesalan.

Kondisi napi TKW Indonesia di ibukota Uni Emirat Arab (UEA) jauh lebih menyeramkan. Dikatakan, 90 persen TKW terpidana akibat "pacaran" dengan lelaki asal negeri IPB (India, Pakistan, Banglades).

Seorang direktur penjara yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, narapidana TKW asal Indonesia memang umumnya hanya terjerat dua kasus. Kalau tidak melarikan diri dari majikan, ya karena berhubungan gelap dengan pria yang bukan muhrimnya. Dua-duanya merupakan tindak pidana di UEA.

"Kalau boleh saya sarankan, segera dibuat kebijakan yang ketat di Indonesia terkait masalah ini. Sebab berzina bagi muslim merupakan perbuatan yang sangat tercela. Apalagi sebagian dari mereka punya keluarga di kampungnya," ujarnya. (sumber: detik)



>