"Rata-rata satu korban dipaksa harus melayani sembilan 'konsumen' di Malaysia," ujar Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Mabes Polri.
loading...
Umar mengatakan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini, Polri mengamankan tiga tersangka yakni pasangan suami istri AR alias Vio dan W alias Rendi alias Radit, dan seorang oknum dari pihak imigram berinisial SH alias Sarip.
Ia mengungkapkan tersangka yang merupakan mantan pegawai PTJKI merekrut para korbanya melalui media sosial seperti Wechat, Bee Talk dan Tagged. Pelaku menjanjikan para korban akan disalurkan sebagai pegawai restoran di Malaysia dengan gaji Rp 15 juta perbulan.
"Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan," katanya.
Begitu sampai di Malaysia, para korban dijemput oleh Pasutri bernama Koh Afey dan Koh A Sem. Namun bukan dipekerjakan di restoran, puluhan TKW itu justru dibawa ke tempat SPA yang ada di Kuala Lumpur.
Kasus ini terbongkar saat salah seorang korban berinisial YS mengadukan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). YS yang dipaksa bekerja sebagai PSK di Malaysia sejak Desember 2015 lalu, kemudian kabur pada April 2016 dengan cara berpura-pura sakit.
"Dengan alasan sakit meminta izin untuk berobat ke Klinik di Kualalumpur. Korban kemudian (pergi) ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk melapor," jelasnya.
Selanjutnya kata dia, KBRI dan Satgas TPPO bekerja sama dengan Satgas Malaysia yang dikenal dengan sebutan D9. Atas kerja sama tersebut sambungnya 18 korban dari 23 korban TPPO akhirnya berhasil diselamatkan.
"Salah satu korban dibawa ke Indonesia untuk kepentingan pembuatan laporan polisi," ujar Umar.
Dari korban inilah kata Umar selanjutnya diamankan dua tersangka pasangan suami istri pada 27 Juli 2016. Sedangkan satu tersangka dari pihak imigrasi diamankan pada 28 Juli 2016 di halaman kantor Imigrasi Jakarta.
"Salah satu korban dibawa ke Indonesia untuk kepentingan pembuatan laporan polisi," ujar Umar.
Dari korban inilah kata Umar selanjutnya diamankan dua tersangka pasangan suami istri pada 27 Juli 2016. Sedangkan satu tersangka dari pihak imigrasi diamankan pada 28 Juli 2016 di halaman kantor Imigrasi Jakarta.