Seorang perempuan asal Kuningan, Jawa Barat, berinisial IS nekat selingkuh dengan teman kerjanya yaitu WS. Perselingkuhan itu sudah berlangsung selama dua tahun semenjak suaminya pergi menjadi TKI di Arab Saudi.
Dari hasil hubungan terlarang tersebut, IS positif hamil. Lantaran takut ketahuan pasangan masing-masing, mereka menggugurkan kandungan IS.
loading...
Aksi pengguguran kandungan itu terbongkar saat warga memergoki WS, bersama tiga rekannya, menguburkan janin bayi di area pemakaman di Desa Sukamulya. Ketika ditanya warga, WS berdalih menguburkan anak saudaranya. Namun warga tidak percaya begitu saja dan melapor ke polisi.
Makam tersebut kemudian dibongkar polisi dan warga. Diketahui, ada bungkusan berisi jenin di dalam tanah. Mendapati temuan tersebut, polisi menangkap WS dan Is di rumah masing-masing.
Is, warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan dan WS, warga Sukamulya, Kecamatan Cigugur, langsung diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
Di hadapan petugas mereka mengaku terpaksa melakukan aborsi karena takut aksi perselingkuhan itu diketahui keluarga masing-masing. Aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang dibeli di salah satu toko di Cirebon.
"Saya malu, suami saya pergi ke luar negeri," tutur Is.
Is, warga Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan dan WS, warga Sukamulya, Kecamatan Cigugur, langsung diperiksa petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan.
Di hadapan petugas mereka mengaku terpaksa melakukan aborsi karena takut aksi perselingkuhan itu diketahui keluarga masing-masing. Aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang dibeli di salah satu toko di Cirebon.
"Saya malu, suami saya pergi ke luar negeri," tutur Is.
Pasangan selingkuh tersebut sudah berumah tangga. Mereka merupakan rekan kerja di salah satu toko di Pasar Baru, Kuningan. Dua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.