Seorang pria kepergok sedang mencuri barang di serambi Masjid T1 Bandara Internasional Juanda, Y (39) warga Bangkalan Madura, diamankan Satgaspam lalu diserahkan ke Mapolsek Sedati untuk ditindak lanjuti.



Kasus itu berawal, korban Ahmad Hidayatul Muarifin (22) warga Palemsari RT 02 RW 02 Desa Doplang Kec.Bawen Kab.Semarang yang akan bepergian ke Banjarmasin mengerjakan proyek, kehabisa tiket.


loading...


Korban akhirnya memilih beribadah dan istirahat di masjid. Waktu istirahat, dua ponsel korban ditaruh di samping korban yang tidur-tiduran. Saat korban matanya terpejam, dua ponsel itu diambil pelaku, yang dilihat oleh Moch Arifin Cholik pegawai travel yang tinggal di Tropodo.

Oleh saksi mata, pelaku ditegur dan diamankan beramai-ramai. Satu teman pelaku Y lainnya memilih kabur dengan motor saat Y diamankan warga di masjid dan dibawa ke Satgaspam Bandara Juanda.

"Dari tangan pelaku, kami sita dua ponsel jenis Samsung J7 dan Nokia 215. Pelaku Y mengakui kedua ponsel milik korban," tegas Kapolsek Sedati AKP Hardyantoro.

Dia menambahkan, pelaku mengakui aksi pencurian ini sudah dua kalinya. Pertama juga mendapatkan ponsel ‎dan lansung dijual. 

"Pelaku sengaja mendatangi masjid untuk mencuri atau mencari kelengahan korban menaruh barang berharga atau lainnya saat berada di masjid," ungkap mantan Kapolsek Wonoayu itu.

Untuk teman pelaku yang buron, identitasnya sudah dikantonginya dan kini dilakukan pengejaran. Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan. 363 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (sumber: beritajatim.com)



>