Hal itu disampaikan Menaker Hanif di hadapan para ibu-ibu purna TKW, saat mengunjungi Ponpes Pesantren Putra Putri Queen Assalam di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Menaker meminta agar calon tenaga kerja wanita tidak langsung percaya ketika diajak bekerja ke negara di Timur Tengah. Karena sejak 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.
Larangan itu berlaku antara lain untuk Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
“Kalau ada yang mengajak kerja ke negara Timur Tengah jangan percaya karena sudah ditutup. Salah satu alasannya karena keadaan disana tidak mendukung perlindungan kepada TKI,” jelasnya.
Muhammad Hanif Dhakiri mencontohkan jika ada TKI yang mengalami kekerasan dan melaporkan ke KBRI maka tidak bisa langsung dipulangkan ke tanah air tapi masih harus menunggu exit permit. Exit permit baru bisa dikeluarkan pihak imigrasi setelah mendapat ijin dan majikan.
“Sampai kiamat juga tidak akan pulang. Bisa pun harus menunggu pengampunan dari raja. Mudharatnya lebih banyak jadi itu pertimbangannya. Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk pekerja di sektor rumah tangga,” katanya.
“Jika mau bekerja ke keluar negeri ada tiga hal yang harus diperhatikan yaitu mental, ketrampilan dan bahasa negara yang dituju,” pungkasnya. (korankaltim)
>
loading...