Sebanyak 55 organisasi Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hongkong yang diwakili Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Fahri dilaporkan lantaran menyebut TKI sebagai babu dalam di Twitter lewat akun @Fahrihamzah.



"Kami melaporkan kata-kata Pak Fahri Hamzah yang sudah mengatakan kami pengemis dan babu," kata Ketua LACI Nur Halimah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Halimah, tidak selayaknya Fahri mengatakan hal itu. Halimah mengatakan, ia dan rekan-rekan buruh migran bekerja di Hongkong karena ada permintaan untuk menjadi tenaga kerja Indonesia.

"Devisa buruh migran Indonesia kedua terbesar setelah migas, jadi kami tidak mengemis, ini kata yang sangat kami sesalkan sebagai Wakil Ketua DPR dan Ketua Timwas TKI," kata Sri.

LACI meminta MKD untuk memeriksa Fahri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik Pasal 9 ayat 2 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Pasal itu menyebutkan bahwa anggota Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias pada seorang atau suatu kelompok atas dasar alasan tidak relevan dengan perkataan ataupun tindakan.

Selain itu, LACI juga menginginkan agar Fahri diperiksa dalam kaitan Pasal 81 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang menyatakan bahwa anggota Dewan wajib menaati tatib dan kode etik.

"Mempertanyakan kepada MKD tentang pelanggaran kode etik, sebagai anggota Dewan tidak selayaknya beliau mengungkapkan kata-kata yang bermakna bias untuk kami. Kata 'babu' itu sangat menyakitkan kami juga," tuturnya.

Namun, masih ada beberapa poin persyaratan pelaporan yang harus dilengkapi oleh mereka.

"Belum membawa legalitas organisasi, hanya bawa kronologi dan pengaduan. Insya Allah nanti kami print. Teman-teman di Indonesia yang akan meneruskan," ucap Sri yang juga baru tiba dari Hongkong. (Sumber: Kompas)



>

loading...