Hery mengatakan sampai saat ini timnya belum mendapat kabar resmi dari pemerintah Taiwan terkait pembukaan kasus itu. Apabila kabar itu benar, pihaknya akan berkoordinasi dengan Markas Besar Polri. "Agar tim Badan Reserse dan Krimihnal Mabes Polri yang nantinya bisa bekerja sama dengan polisi internasional menyelesaikannya," kata dia.
Hery berharap, penyelidikan ulang terhadap kasus kematian Supriyanto bisa menemukan penyebab sebenarnya. "Agar ada efek jera bagi pelaku, agar kejaian ini tidak terulang kembali," ujarnya.
Kejaksaan Taiwan memutuskan membuka kembali kasus dugaan pembunuhan terhadap Supriyanto, anak buah kapal (ABK) Fu Tzu Chun, kapal penangkap ikan berbendera Taiwan. “Kasusnya akan dibuka dan diselidiki kembali,” kata Wang Mei Yu, anggota pengawas pemerintah Taiwan, Control Yuan, kepada Tempo, Selasa, 10 Januari 2017.
Supriyanto tewas pada 25 Agustus 2015 di atas kapal tempatnya bekerja di tengah Samudra Pasifik. Sebelum meninggal, pria kelahiran Tegal 1969 itu mengalami luka parah karena beberapa kali dianiaya. Berdasarkan pengakuan Supriyanto yang direkam oleh Mualip, rekan sesama pelaut Supriyanto, ia dianiaya oleh kepala teknisi dan kapten kapal. (Sumber: tempo)
>
loading...