Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Aid Indonesia, M. Kholili, mengatakan Maimunah berangkat menjadi buruh migran ke Malaysia sejak 2012. Dia sempat mengirimkan uang kepada keluarganya di Desa Sumbersalak, Ledokombo beberapa bulan setelah bekerja di Malaysia. "Keluarganya sempat mendapat kiriman uang sebanyak tiga kali, setelah beberapa bulan dia bekerja di Malaysia," kata Kholili.
Menurut Kholili, Maimunah mengirimkan uang kepada keluarganya sebesar Rp 400 ribu setelah enam bulan bekerja di Malaysia. Lima bulan berikutnya dia mengirimkan uang lagi Rp 875.000. Terakhir Maimunah mengirim uang Rp 1,5 juta setelah lebih dari setahun bekerja di sana.
"Setelah mengirim uang ketiga kalinya, pihak keluarga hilang kontak dengan Maimunah. Beberapa kali mencoba menghubunginya tidak bisa, hingga kini tidak pernah mendapat kabar tentang keberadaan dan nasib Maimunah," tuturnya.
Kholili bersama beberapa rekannya yang mengatasnamakan "Jaringan Anti-Perdagangan Orang" mendapatkan surat kuasa dari keluarga Maimunah untuk mengadukan kasus tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jember.
"Kami mengindikasikan adanya tindak pidana perdagangan orang pada kasus tersebut karena Maimunah berangkat ke Malaysia pada saat berlakunya moratorium TKI antara Indonesia dengan Malaysia," ujarnya.
Kholili mendesak Dinas Tenaga Kerja Jember segera menyelesaikan kasus tersebut. Sebab, kata dia, pihak keluarga sangat berharap Maimunah bisa kembali lagi ke Sumbersalak. (Sumber: Tempo)
>
loading...