Kejadian bermula saat tersangka Asan dan istrinya, S (37) menjenguk anaknya yang ngekost di Padangtepong, Kecamatan Ulumusi, karena anaknya dengan korban sama-sama sekolah dan dari satu kampung. Korban merupakan pelajar di satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dikawasan Ulumusi, Kabupaten Empatlawang.
Setelah tiba di tempat kost anaknya, tersangka Asan dan istrinya pergi ke rumah kerabatnya di desa lain, saat itu korban Wd ikut dengan tersangka menaiki sepeda motor berbonceng tiga. Namun anaknya justru tidak ikut karena saat itu masuk sekolah jam siang.
Sepulang dari rumah kerabatnya sekitar pukul 22.00. Asan, istrinya dan Wd berencana pulang ke kostan di Padangtepong, Ulumusi. Diperjalanan istri Asan sempat hendak Buang Air Besar (BAB).
Ketiganya berhenti di hutan perbatasan Desa Keban, Kecamatan Ulumusi. Sang istri kemudian turun ke Sungai Musi untuk BAB. Diduga kondisi sepi, tersangka Asan memanfaatkan kesempatan dan melakukan pemerkosaan kepada korban dipinggir sungai.
Saat itu istrinya masih belum tahu dan masih BAB. Ketika istrinya mengarahkan lampu senter ke arah suaminya, ternyata sedang terjadi pemerkosan. Spontan istrinya langsung menepi dan mencoba menghalangi agar tidak terjadi.
Namun Asan langsung mengancam menggunakan senjata tajam agar tidak ikut campur, dan akan membunuh keduanya jika berani melawan. Nyali keduanya pun ciut hingga terjadilah aksi pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dihadapan istrinya.
"Pengakuan korban saat pulang ke kostan istrinya tersangka itu menenangkan korban," kata Adi Raswan, Kadus Dusun Lima Desa Tanjungagung, Kecamatan Ulumusi.
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Bripda Amran Supardi, mengatakan kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban Wd bercerita dengan guru sekolahnya. ( Sumber: Tribunnews)
>
loading...