BNP2TKI bekerjasama dengan Dirtipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang remaja atas nama NIM dan NA asal Indramayu, diberangkatkan ke Malaysia untuk dijadikan PSK. Kedua remaja diiming-imingi bekerja di restoran di Malaysia dengan gaji besar, namun pada kenyataannya dijadikan PSK.



Kedua korban ini direkrut oleh tersangka Reni pada bulan November 2016 di Indramayu, kemudian diberangkatkan dari Indramayu ke Jakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Dijemput oleh ACO dan diberangkatkan ke Malaysia melalui Entikong tanpa dokumen Paspor, dengan cara kedua korban diminta untuk bersembunyi di mobil. Sesampainya di Malaysia, kedua korban diterima oleh ITA dan dijadikan PSK.



Kemudian korban berhasil kabur saat akan dipindah ke daerah Bintulu. Korban langsung menghubungi orang tua korban dan melaporkan kepada KJRI Kuching, Malaysia. Selanjutnya korban dijemput oleh KJRI dan dipulangkan ke Indonesia menggunakan dokumen SPLP, dan diterima oleh pihak BNP2TKI. Saat ini kedua korban telah dibawa ke RPTC Bambu Apus, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Saat ini tersangka ACO dan ITA belum tertangkap, sementara tersangka Reni sudah ditangkap di Indramayu pada Jumat (06/01/2017) yang dibantu oleh Kanit PPA Polres Indramayu, dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. (Sumber: BNP2TKI)



>


loading...