Sebanyak 22.836 tenaga kerja Indonesia kabur dari majikannya di Taiwan dengan berbagai alasan. Jumlah tersebut menempatkan TKI Kaburan asal Indonesia di posisi ke dua setelah vietnam.

Foto: suara bmi


"Global Worker Organisation" (GWO), lembaga nonpemerintahan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan asing di Taiwan, menyebutkan jumlah TKI yang kabur dari majikan itu menduduki peringkat kedua setelah Vietnam.

GWO berharap para TKI agar mudah terpengaruh rayuan orang lain untuk meninggalkan majikan yang sesuai dengan kontrak kerja. Apalagi Pemerintah Taiwan menerapkan hukuman denda bagi tenaga kerja asing yang kabur.



Denda tersebut berkisar antara 2.000 dolar NT (Rp 2,8 juta) hingga 10 ribu dolar NT (Rp 4,1 juta) tergantung berapa lama yang bersangkutan bekerja secara ilegal setelah kabur dari majikan.

Terkait TKI yang ingin berganti majikan, dia meminta agar pemohon memperhatikan beberapa syarat, yakni majikan meninggal dunia, majikan tidak memenuhi gaji, dan majikan atau pabrik mengalami bangkrut. (Sumber: republika)



>


loading...