General Consul telah mengirimkam surat resmi kepada KJRI Hong Kong atas perilaku seorang TKW Hong Kong Sri Utami. Tidak tanggung-tanggung, dalam suratnya kepada KJRI Hong Kong, pihak general consul menyatakan bahwa TKW Sri Utami telah melakukan tindak Pidana.
Ulah TKW Hong Kong Sri Utami yang kerap mengumbar aurat dengan memposting video tanpa busana tersebut membuat sekelompok orang melakukan sayembara dengan imbalan sebesar Rp 1jt karena telah melecehkan lagu daerah.
Atas kejadian tersebut, keberadaan Sri Utami mendadak menghilang di dunia maya. Keberadaannya di media sosial Facebook pun mulai menggilang. (Sumber: suaraBMI, facebook)
>