Pemerintah Qatar mengharapkan Indonesia meningkatkan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Qatar mengingat Qatar sedang melakukan beberapa proyek besar dalam rangka persiapan Piala Dunia yang disenggarakan pada 2022.



Dubes Sidehabi menjelaskan bahwa pemerintah Qatar telah menjanjikan tambahan kuota tenaga kerja dari 40.000 saat ini menjadi 50.000 tenaga kerja. Dari jumlah 40.000, sekitar 10.000 orang adalah tenaga kerja terampil dan sisanya, 30.000 orang adalah tenaga kerja informal.

Dubes Sidehabi menyampaikan kebijakan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman TKI bagi pengguna perseorangan di Timur Tengah. Kebijakan tersebut berdampak terhadap pelarangan para TKI informal untuk bekerja di Qatar, khususnya tenaga kerja domestik.

Namun Menaker Hanif kembali menegaskan kebijakan pemerintah yang melarang penempatan tenaga kerja pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah. Menaker Hanif juga meminta agar perwakilan Indonesia lainnya di Timur Tengah, khususnya di Qatar, untuk fokus menangani buruh migran Indonesia agar mereka memiliki legalitas dan terlindungi keberadaannya.

Pemerintah Qatar saat ini tengah berbenah dalam melakukan pembangunan besar-besaran sebagai persiapan Piala Dunia 2022. Diperkirakan sekitar 200 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembangunan stadion, infrastruktur jalan, jalur kereta api, dan reklamasi kota-kota baru. (Sumber: Pikiran Rakyat)
>