Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap satu tersangka perdagangan orang ke Jepang. Pelaku memperdaya korbannya untuk bekerja sebagai TKI untuk berkerja di perkebunan dan sektor konstruksi.



Sebelum diberangkatkan ke sejumlah negara tujuan, para korbannya harus menyetorkan dana antara Rp 40 juta hingga Rp 90 juta.

"Sesampai di Jepang mereka tidak ditampung, tapi dilepas begitu saja di Tokyo. Mereka mencari hidup sendiri sampai akhirnya ditangkap imigrasi Jepang karena menggunakan visa yang over stay," kata Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri



Pelaku berinisial D ini meraup keuntungan hingga 50 persen dari uang yang dimintanya kepada korban sebelum berangkat ke Jepang. Adapun total korban dari D ini berjumlah 30 orang. Setengahnya sudah berada di Indonesia dan sisanya masih di KBRI Jepang.

"Korban ini berasal dari Indonesia, tapi paling banyak dari Indonesia Timur. Tersangka merekrut korban menggunakan perantara media Facebook, What's App dan BBM," jelasnya. (Sumber: Jawapos)



>