Seorang tukang ojek bernama NO (30), warga Batu Merah Dalam, Kecamatan Sirimau, Ambon, ditangkap polisi lantaran mencegat dan memaksa dua pasangan muda mudi S (21) dan BT (19) untuk bersetubuh di depan pelaku.



Saat itu, kedua pasangan muda-mudi ini dicegat oleh pelaku dengan menggunakan balok kayu. Pelaku kemudian memaksa kedua korban untuk melucuti baju dan celana mereka dan memaksa keduanya melakukan hal tidak senonoh.

Pelaku kemudian merekam adegan seks pasangan itu. Setelah itu, NO memaksa BT untuk melayani nafsunya, namun gagal karena S memohon untuk tidak melakukan itu pada pacarnya.

“Karena berada di bawah ancaman, kedua korban terpaksa menuruti permintaan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Baiquni Wibowo. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan dilakukan dan pemeriksaan lebih lanjut.


>