Kedua tersangka mencabuli korban yang masih duduk di bangku SMA secara bergiliran, sekitar pukul 22.30 WIB, di semak-semak berada di wilayah Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, pada Maret 2016 lalu
Modus yang dilakukan para tersangka mencabuli korban secara bergilir dengan cara membujukrayu dan juga paksaan. Awalnya, tersangka Apriansyah mengajak korban bertemu di sebuah kafe di wilayah Jl. Yos Sudarso Panjang, Bandarlampung.
Kemudian tersangka menghubungi rekannya Suparno. Saat itu, tersangka Apriansyah, memberi tahu jika ada seorang gadis yang dapat disetubuhi kepada tersangka Suparno.
Dilokasi Gunung Balau itulah keduanya mencemari korban secara bergantian. Meski korban melawan, namun keduanya sempat mengancam akan membunuh korban, jika tidak mengikuti keinginan keduanya (sumber: jpnn)
>