Tersangka sedang mmencabuli korban yang berusia 12 tahun di sebuah musala di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading Timur, Jakaarta Utara pada Rabu 12 Agustus 2015 lalu.
Kejadian ini terungkap saat seorang saksi memergoki tersangka sedang mencabuli korban. Saksi kemudian melaporkan hal itu kepada orang tua korban dan selanjutnya ke Polsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal15 tahun penjara.