Menaker Hanif Dhakiri memberi penjelasan soal iuran Jamsostek kini menjadi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil penuh setelah mencapai usia 56 tahun.



Mulai tanggal  1 Juli 2015, uang BPJS Ketenagakerjaan tidak seperti yang dulu bisa dicairkan, tetapi hanya bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun dan wajib membayar iuran selama 10 tahun walaupun sedang menganggur.

Didalam draft Kebijakan BPJS yang minim sosialisasi ini, kebijakan terbaru tersebut selain dana JHT baru bisa dicairkan penuh jika peserta berumur 56 tahun, jika nasabah baru 10 tahun dan ingin menarik uangnya maka nasabah tersebut hanya bisa menarik 10 persen dari total uang mereka.

Dinilai sebagai kebijakan yang merugikan nasabah, muncul petisi yang menolak aturan baru JHT BPJS di Internet. Petisi yang dimuat di laman change.org tersebut sudah ada 55 ribu yang memberi dukungan pada petisi tersebut hanya dalam hitungan jam.