Seorang pegawai perusahaan swasta di Bengkulu berinisial T, membongkar kasus perselingkuhan istrinya yang berprofesi sebagai ibu guru dengan kepala sekolah dasar di Kecamatan Air Dikit berinisial AA.



Saat ini, kasus asusila ini sedang digarap Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Pemda akan menetapkan sanksi bagi kedua PNS tersebut. Kata Bupati Mukomuko Choirul Huda di Mukomuko, dia mengatakan akan pemberian sanksi bagi dua orang PNS ini sesuai prosedur.

Sanksi bagi dua PNS ini, katanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin PNS dan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN). "Kalau dalam aturan mainnya sanksi beratnya pemecatan, kita pecat," ujarnya


>