"Indosiar tidak mengizinkan seseorang dengan status tersangka menjadi pengisi acara. Karena itu, mulai 18 Februari 2016 Saipul Jamil tidak lagi menjadi juri DA 3 maupun program lainnya," kata Gilang.
Terkait kasus yang menjerat Saipul, pihaknya berharap semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penanganan kasus tersebut ke mekanisme hukum. (sumber: serambi indonesia)