TY kerap menggauli korban ketika rumah sedang sepi. Pelaku memaksa korban, walau korban sendiri sempat berontak.
Modus pelaku terlebih dahulu memfoto korbannya dalam keadaan bugil. Setelah itu foto tersebut digunakan pelaku buat menakut-nakuti korban akan disebar ke lingkungan teman-teman korban supaya bisa bercinta dengan pelaku
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal persetubuhan dengan anak dibawah umur sesuai pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan Ancaman maksimal15 tahun penjara. (Sumber: Poskota)