Seorang pria Singapura mengaku bersalah telah mencabuli seorang pekerja rumah tangganya (PRT) asal Indonesia. TKW ini melarikan diri usai dicabuli majikannya sebanyak empat kali pada akhir tahun 2016.



Seperti dilansir The Star, Rabu (6/6/2018), TKW yang tidak disebut namanya itu melarikan diri dari rumah majikannya dan mendatangi Kementerian Tenaga Kerja di Havelock Road. Setelah sempat bermalam di halte bus dekat kementerian, PRT ini melaporkan tindak pencabulan yang dialaminya.

loading...
loading...



Dalam sidang yang digelar Selasa (5/6) kemarin, si majikan yang bernama Francis Lim Boon Liang (49) mengaku bersalah atas dua dakwaan pencabulan. Liang merupakan seorang manajer penjualan yang juga ayah dari dua anak.

Diungkapkan jaksa Lai kepada hakim Marvin Bay, TKI ini sedang sendirian di dapur saat Liang meminta dia menciumnya. Putra Liang sedang ada di ruang keluarga, sedangkan putrinya ada di dalam kamarnya.

Saat PRT ini menolak, Liang mencabulinya. "Korban merasa marah, tak berdaya dan malu... Namun, korban tidak segera melapor ke polisi karena dia masih menghormati terdakwa sebagai majikannya dan tidak ingin memicu masalah bagi terdakwa dan istrinya," ucap jaksa Lai.

Liang mencabuli PRT ini sebanyak dua kali, Liang kembali mencabuli PRT ini untuk keempat kalinya. Saat itu sang PRT sedang berada di apartemen milik ibunda Liang. Malam harinya, sang PRT melarikan diri saat ibunda Liang sedang tidur.


>