Pihak Polsekta dibantu Sat Reskrim Polresta Banjarmasin telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana korban berinisial MM warga Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Batola, Kalsel, ditemukan meninggal dunia atau tewas di kamar Hotel C.
Dari keterangan Saksi yang diketahui sebagai teman kencan korban berinisial MW warga Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengatakan mereka berdua bertemu di sekitar TKP. Pada saat itu korban mengajak saksi MW untuk ngamar, kemudian korban dan saksi yang bukan suami istri itu setuju dan buka kamar Hotel C.
Masih menurut keterangan MW, saat mereka berada di kamar, korban meminta MW untuk mematikan AC karena korban tidak kuat kedinginan. MW kemudian turun ke bawah untuk mengambil remote AC, setelah mematikan AC, pada saat itu korban mulai ingin melakukan hubungan intim terhadap MW namun korban tidak tahu kenapa lalu kejang-kejang.
Dengan wajah pucat dan takut MW langsung ke luar kamar untuk meminta pertolongan dan saat kembali korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Dari hasil olah TKP ditemukan barang bukti berupa satu keping obat jenis Carnophen dan satu sachet obat kuat merk Beruang di sudut bawah meja di dalam kamar no. 4 Lantai 2 (TKP). Namun, obat tersebut diperkirakan sudah lama berada di kamar yang ditempati korban dan dari keterangan MW korban tidak meminum obat tersebut. (Sumber: beritajatim)
>