AR, tersangka utama kasus bisnis prostitusi anak laki-laki yang dijajakan bagi kaum gay ternyata aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT).



AR sebetulnya merupakan residivis yang baru bebas pada Maret 2016. Ia sebelumnya ditahan selama dua tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Paledang, Bogor, Jawa Barat karena kasus prostusi perempuan.


Setelah bebas, AR aktif dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kelompok Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Disitulah AR mulai membangun kerajaan prostitusi kaum gay. Kemudian, dia membentuk group dengan nama RCM (Reo Ceper Management). Korban kemudian dipengaruhi untuk dikasih uang untuk melayani seks sesama jenis.

Setelah korban menjadi gay, AR membuka akun di media sosial Facebook dengan nama Berondong Bogor untuk menjajakan para anak laki-laki itu ke pelanggan gay. (Sumber: liputan


>