Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), membongkar sindikat mafia jaringan perdagangan manusia di wilayah itu. sedikitnya 13 orang pelaku dari tujuh kelompok jaringan perdagangan manusia.



Kepala Kepolisian Resor Kupang Ajun Komisaris Besar Polisi Adjie Indra Dwiatma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengaku harga jual calon tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT di Malaysia bervariasi, mulai dari Rp 4,5 juta hingga Rp 27 juta.

“Harga jual calon TKW ini paling murah sebesar Rp 4,5 juta per orang. Selain itu, ada juga harga Rp 9,5 juta per orang, Rp 12,5 juta per orang, dan yang paling mahal Rp 27,5 juta per orang. Ada persaingan dalam perdagangan anak. Jika ada yang (menawar) lebih mahal, mereka menjual ke situ,” ujar Adjie.



Harga para calon TKI ini, lanjut Adjie, sama seperti hukum pasar, yakni ketika stok calon TKW tidak ada maka harga akan mengalami kenaikan.

“Anak-anak asal NTT yang berusia rata-rata 15 sampai 16 tahun ini sama seperti sapi yang dijual di pasar, tergantung perusahaan yang membutuhkan. Jika ada tawaran yang lebih mahal, maka mereka (pelaku perdagangan orang) akan menjualnya ke situ. Para pelaku akan mencari untung yang sebesar-besarnya,” kata dia.

Bahkan, sebut dia, ada agen perekrut asal Surabaya, Jawa Timur, yang berani menukarkan mobil jenis Daihatsu Xenia dengan 20 orang calon TKW asal NTT. Para calon TKW yang direkrut secara ilegal itu kemudian dibawa bekerja ke Sumatera Utara dan Malaysia. (Sumber: Kompas)