Sebanyak 25 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) direpatriasi KBRI Damaskus, Suriah ke Indonesia setelah menyelesaikan masalah dan hak-hak para TKI. Pemulangan TKI gelombang ke-227 ini menyisakan 27 TKI lainnya untuk segera 'diselamatkan'.



Karena kondisi keamanan yang tidak kondusif, pemerintah RI membuat kebijakan untuk menghentikan secara permanen pengiriman tenaga kerja sektor perorangan ke seluruh negara di Timur Tengah. Seluruh oknum yang masih mengirimkan tenaga Kerja Wanita Indonesia ke Timur Tengah, khususnya ke Suriah harus ditindak tegas, karena terang-terangan melanggar undang-undang dan perikemanusiaan.



Pemerintah telah menutup pengiriman TKI ke Timur Tengah, apalagi ke Suriah yang tengah dilanda konflik. Oleh karena itu, para TKI yang akan pulang diingatkan agar tidak mudah terkena bujuk rayu agen/sponsor yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi untuk dikirim ke Timur Tengah.

>